WAJIB BACA!! APAKAH GURU HONORER BISA
IKUT SERTIFIKASI TAHUN 2016
INI?
Assalamualaikum, WR, WB. Salam sejahtera
untuk kita semua.
Sertifikasi tahun 2016. Saya mau ikut
sertifikasi, namun saya guru honorer! apakah
guru honorer bisa ikut sertifikasi tahun 2016 mendatang.
Jawabannya sudah pasti bisa. Menurut Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan atau
LPMP, guru honrer memliki peluang yang sama dengan kategori guru PNS dalam
memperebutkan gelar guru profesional tersebut. Namun syarat
guru honorer ikut sertifikasi tahun 2016 mungkin akan sedikit berbeda. Selalu cek laman sergur.
Apa syarat honorer bisa ikut sertikasi
guru 2016
Honorer bisa ikut sertifikasi asalkan
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dalam kesempatan ini mari kita
flashback kebelakang dengan melihat persyaratan honorer (Non PNS) maupun PNS
dalam mengikuti sertifikasi guru.
1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi
guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI
akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di
sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru
Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua
guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan
kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada
saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan
tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang
tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui
jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
4. Lihat selengkapnya disini.
Berikut persyaratan honorer bisa ikut
sertifikasi menurut LPMP :
1. Anda memiliki SK guru Tetap
2. Memiliki ijazah S-1 serta memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap
biasa dan untuk guru honorer di sekolah negeri, SK-nya harus dari
bupati atau walikota.
3. Memiliki NUPTK
Dalam proses pemberian kesejahteraan
bagi honorer, pemerintah melakukan pendekatan melalui sertifikasi ini. Karena
beban dan tanggung jawab honorer tidak kalah berat dengan yang PNS.
Sebenarnya, pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan
melalui sertifikasi bukan hanya melulu PNS karena anggarannya sebetulnya juga
sudah diatur undang-undangnya.
baca juga : Kapan sertifikasi guru 2016
dimulai?
Untuk proses pelaksanaan sertikasi 2016
mendatang, pemerintah seperti tahun lalu-lalu menggunakan 2 program yaitu :
1. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan
2005-2015.
2. Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan hal adalah berlaku bagi para guru
angkatan diatas tahun tersebut.
·
Jadi apakah PLPG atau Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru sudah tidak dilaksanakan. Betul, mulai 2015 guru-guru
yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi
guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik.
Tetapi, prosesnya lebih berat.
Dalam seleksi jalur atau program PPG,
Pemerintah mengumumkan beberapa persyaratan sebagai berikut. Yang dimulai
kemungkinan awal Maret tahun depan ;
·
Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa
bekerja menggunakan SK NIP.
·
Bagi guru non pns di sekolah swasta,
acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan
·
Beban pendidikan dari LPTK sebesar 36
SKS, walaupun nantinya akan berbeda sesuai kebutuhan dan jam mengajar.
·
Nah untuk guru yang memilii jam kelas
tinggi atau jam mengajar tinggi, memliki modal 10 SKS. Jadi nantinya hanya 26
SKS saja yang ditempuh.
Model PPG mungkin dan pasti seperti kita
kembali ke bangku kuliah, berbeda dengan progran PLPG yang hanya ditempuh 9
hari langsung ujian. Namun demi mutu guru yang lebih baik pemerintah akhirnya
memutuskan untuk mengelola tunjangan sertifikasi dari guru yang akan mengikuti
PPG saja.
Sumber: http://erudisi.com/
Sekian informasi yang dapat kami
sampaikan, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment