Pages

Saturday, March 5, 2016

WAJIB BACA!! APAKAH GURU HONORER BISA IKUT SERTIFIKASI TAHUN 2016 INI?

WAJIB BACA!! APAKAH GURU HONORER BISA IKUT SERTIFIKASI TAHUN 2016
 INI?





Assalamualaikum, WR, WB. Salam sejahtera untuk kita semua. 
Sertifikasi tahun 2016. Saya mau ikut sertifikasi, namun saya guru honorer! apakah guru honorer bisa ikut sertifikasi tahun 2016 mendatang. Jawabannya sudah pasti bisa. Menurut Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan atau LPMP, guru honrer memliki peluang yang sama dengan kategori guru PNS dalam memperebutkan gelar guru profesional tersebut. Namun syarat guru honorer  ikut sertifikasi tahun 2016 mungkin akan sedikit berbeda. Selalu cek laman sergur.
Apa syarat honorer bisa ikut sertikasi guru 2016
Honorer bisa ikut sertifikasi asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dalam kesempatan ini mari kita flashback kebelakang dengan melihat persyaratan honorer (Non PNS) maupun PNS dalam mengikuti sertifikasi guru.
1.       Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
2.       Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
3.       Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
4.       Lihat selengkapnya disini.
Berikut persyaratan honorer bisa ikut sertifikasi menurut LPMP :
1.       Anda memiliki SK guru Tetap
2.       Memiliki ijazah S-1 serta memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa dan untuk guru honorer di sekolah negeri, SK-nya harus dari bupati atau walikota.
                  3. Memiliki NUPTK
Dalam proses pemberian kesejahteraan bagi honorer, pemerintah melakukan pendekatan melalui sertifikasi ini. Karena beban dan tanggung jawab honorer tidak kalah berat dengan yang PNS. Sebenarnya, pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi bukan hanya melulu PNS karena anggarannya sebetulnya juga sudah diatur undang-undangnya.
baca juga : Kapan sertifikasi guru 2016 dimulai?
Untuk proses pelaksanaan sertikasi 2016 mendatang, pemerintah seperti tahun lalu-lalu menggunakan 2 program yaitu :
1.       Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015.
2.       Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan hal adalah berlaku bagi para guru angkatan diatas tahun tersebut.
· 
Jadi apakah PLPG atau Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru sudah tidak dilaksanakan. Betul, mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.
Dalam seleksi jalur atau program PPG, Pemerintah mengumumkan beberapa persyaratan sebagai berikut. Yang dimulai kemungkinan awal Maret tahun depan ;
·           Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP.
·           Bagi guru non pns di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan
·           Beban pendidikan dari LPTK sebesar 36 SKS, walaupun nantinya akan berbeda sesuai kebutuhan dan jam mengajar.
·           Nah untuk guru yang memilii jam kelas tinggi atau jam mengajar tinggi, memliki modal 10 SKS. Jadi nantinya hanya 26 SKS saja yang ditempuh.
Model PPG mungkin dan pasti seperti kita kembali ke bangku kuliah, berbeda dengan progran PLPG yang hanya ditempuh 9 hari langsung ujian. Namun demi mutu guru yang lebih baik pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengelola tunjangan sertifikasi dari guru yang akan mengikuti PPG saja. 

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.


No comments:

Post a Comment