Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2016 - Awal tahun 2016
ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud
menerbitkan surat edaran perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di tahun 2016.
Surat edaran dengan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, yaitu tentang penggunaan Dapodik guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016.
Surat edaran dengan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, yaitu tentang penggunaan Dapodik guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016.
Terkait dengan hal itu Ditjen GTK menyampaikan
beberapa hal penting mengenai Penerbitan NUPTK di tahun 2016, yaitu sebagai
berikut :
Yang pertama, Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
Yang kedua, Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
Yang pertama, Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
Yang kedua, Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
Syarat
Pengajuan/Penerbitan NUPTK Tahun 2016
Adapun syarat/ketentuan penerbitan atau
pengajuan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-
upload) dokumen
persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
- Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS :
a. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan
- Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS :
a. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan
Januari 2016 (SK
tidak berlaku surut).
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
- Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
- Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
- Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
- Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
a. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari
Disdik
b. Guru non PNS :
b. Guru non PNS :
- Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari
Bupati/Walikota/Gubernur
- Di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan
- Di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan
Januari 2016
(SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Adapun mekanisme penerbitan NUPTK tahun 2016
dapat dilihat di tautan berikut :
Ketentuan Penonaktifan
NUPTK Tahun 2016
Sedangkan persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :
I. Untuk Guru
Kemendikbud
a. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik
dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah.
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik.
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik.
II. Untuk Guru
Kemenag
a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag.
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload)
dokumen
penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan
dari Kanwil Kemenag
dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Demikianlah isi dari surat edaran Penerbitan atau pengajuan NUPTK tahun 2016 oleh Ditjen GTK
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Demikianlah isi dari surat edaran Penerbitan atau pengajuan NUPTK tahun 2016 oleh Ditjen GTK
No comments:
Post a Comment