TATA TERTIB SISWA
NAMA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN ..............
A. KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan tata
tertib adalah seperangkat peraturan yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh
pelaksana tata tertib dalam hal ini siswa SDN ............... Pemantau adalah
Kepala Sekolah, Guru Kelas, guru dan karyawan SDN ...................... Kewajiban
Pemantau adalah sebagai pengawas tata tertib dan menindaklanjuti secara
konsisten, kontinyu dan bertanggung jawab.
B.
KEHADIRAN SISWA
1.
Harus berada diruang belajar 10
Menit sebelum pelajaran dimulai
2.
Jika meninggalkan ruang belajar
sebelum waktunya harus seiijin guru mata pelajaran
3.
Jika meninggalkan ruang belajar
sebelum waktunya harus seiijin guru piket dan wali kelas
4.
Pada saat jam belajar tidak
keluar kelas
5.
Pada jam istirahat tidak keluar
lingkungan Sekolah.
C.
KETERLAMABATAN HADIR SISWA/SISWI
1.
Siwa dinyatakan terlamabat bila
hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai berbunyi, siswa wajib menghadap ruang
guru ssebelum masuk kelas
2.
Guru piket dapat memberikan
ijin untuk mengikuti pelaran berikutnya dengan surat ijin khusus
3.
Guru piket dapat memberikan
hukuman fisik terukur, mendidik dan atau mengarahkan untuk menungggu dilapangan
(depan Sekolah) sebelum masuk ruang belajar jam pelajaran beriktunya.
4.
Lima kali terlamabat (kumulatif)
akan mendapat surat pemberitahuan/peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
D.
KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
1.
Sakit di nyatakan dengan surat
yang di tandatangani orng tua atau jika ada dilampiri surat keterangan dokter
dari instansi yang berwenang (klinik,puskesmas,dll yang sejenis).
2.
Ijin di nyatakan surat dari
orang tua yang di tandatangani .
3.
Di nyatakan Alpa jika tidak ada
pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit.
4.
Tidak menginformasikan
ketidakhadiran melalui sms/telepon kecuali jika yang menelepon adalah orang tua
siswa langsung serta harus ada surat sakit atau izin susulan saat siswa kembali
masuk Sekolah
5.
Tiga kali alpa/tanpa keterangan
akan menerima surat pemberitahuan/peringatan kepada orang tua.
E.
KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1.
Penjadwalan penggunaan pakaian
seragam Sekolah adalah:
a. Baju putih pada hari senin s.d. rabu.
b. Baju batik/kotak pada hari kamis s.d.
jumat.
c. Baju pramuka pada hari sabtu.
2. Pakaian seragam yang digunakan harus:
a.
Mempunyai badge pengenal nama Sekolah
(lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan.
b.
Mempunyai logo SDN ................. yang dijahit
pada lengan baju putih sebelah kiri.
c.
Mempunyai Badge/papan nama jelas dijahit dibagian dada
baju putih sebelah kanan.
d.
Mempunyai logo OSIS Sekolah di jahit di saku
dada baju putih sebelah kiri
e.
Memakai dasi Sekolah
f.
Tidak mengenakan aksesoris
tambahan
g.
Rapih, pantas, serta mengenakan
kaos dalam atau singlet.
h.
Mengenakan pakaian olahraga
resmi yang sudah ditentukan Sekolah pada jam pelajaran prkatek olahraga
3.
Mengenakan pakaian seragam
resmi Sekolah degan tata cara :
a.
Bagi perempuan :
1)
Kerudung putih plos menutupi
dada, tidak diikat serta tidak memakai payet, renda, border atau gambar
2)
Bau lengan panjang dikeluarkan,
serta tidak ketat. Dilarang memotong baju yang ukurannnya sesuai.
3)
Rok panjang sebatas mata kakai,
mengenakan ikat pinggang hitam polos, serta tidak ketat.
b.
Bagi Laki-Laki :
1)
Baju tida ketat, dimasukan ke dalam
celana, dan dilarang memotong baju yang ukurannya sesuai.
2)
Celana tidak ketat ( tidak
pensil) dan tidak gombrang, serta mengenakan ikat pinggang hitam polos.
3)
Sepatu yang diperbolehkan hanya
yang dominan berwarna hitam dan berkaos kaki putih.
F.
PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
1.
Rambut siswa tidak menutupi
alis mata, telinga, dan kerah baju serta rambut tidak diwarna-warni.
2.
Siswa tidak mengenakan topi
bebas, kalung, cincin, gelang dan anting.
3.
Siswa tida mengenakan aksesoris
dan kosmetik/make up yang berlebihan
4.
Siswa tidak bertato dan
tindikan.
G.
LARANGAN
1.
Dilarang keras melakukan
kegiatan yang merugikan diri sendiri, Sekolah dan masyarakat, seperti :
a.
Keributan, perkelahian,
pemerasan (malak), serta gank motor.
b.
Membawa rokok, minuman
beralkohol, narkoba, senjata tajam/api serta dilarang keras menggunakan
barang-barang tersebut baik dilingkungan Sekolah maupun diluar Sekolah.
c.
Membawa koran / majalah, buku,
vcd, dan media lain yang bersifat pornografi/porno aksi.
d.
Melakukan kegiatan yang
mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum.
2.
Dilarang membawa uang melebihi
keperlaun belajar diSekolah.
3.
Dilarang jajan dan mengggunakan
ponsel/HP pada waktu jam pelajran berlangsung.
4.
Dilarang menerima tamu didalam
kelas dan dilingkungan Sekolah tanpa seiijin guru piket.
5.
Diarang keras melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian sosial.
H.
SARANA PRASARANA BELAJAR
SISWA/SISWI
1.
Wajib melengkapi alat-alat
kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Sekolah / guru.
2.
Hanya boleh membawa ke Sekolah
buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran.
3.
Menggunakan sarana prasarana
belajar diSekolah denga baik dan benar dengan seijin pihak Sekolah serta turut
menjaga agar tidak rusak atau hilang.
4.
Tidak “mencoret coret” sarana
prasarana belajar dilingkungan Sekolah.
I.
UPACARA DAN KEGIATAN SEKOLAH LAINNYA
1.
Dilaksanakan setiap hari-hari
besar nasional atau hari-hari yang telah ditentukan oleh Sekolah
2.
Siswa/siswi yang ditunjuk
sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan
tugas dengan baik.
3.
Saat mengikuti upacara
siswa/siswi mengenakan pakaian seragam dan atribut lengkap, atau menggunakan
pakaian yang sesuai dengan ketetntuan yang telah disepakati dalam suatu
kegiatan Sekolah lainnya.
4.
Siswa/siswi wajib mengikuti
uoacara dengan tertib dan hikmat, serta mengikuti kegiatan Sekolah lainnya
sesuai ataun aturan dalam kegiatan tersebut.
5.
Siswa/siswi yang tidak
mengikuti upacar akan diberi sanksi / tindakan kedisiplinan yang sesuai.
J.
ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1.
Wajib menghargai,menghormati
,menyapa kepala Sekolah,guru,staff
tu,orangtua dan sesama pelajar baik di lingkungan Sekolah maupun di luar
lingkungan Sekolah.
2.
Wajib menjaga/memelihara
keamanan ,ketertiban,kebersihan,keindahan,kenyamanan,kerindangan dan
kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan Sekolah.
3.
Tidak membuat coret coretan di
kelas,lingkungan Sekolah dan luar Sekolah.
4.
Ikut memelihar tumbuhan atau
taman di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar Sekolah.
K.
SANKSI, HUKUMAN DAN TINDAKAN
Siswa
/siswi yang melanggar / tidak mematuhi aturan Sekolah dan tata tertib siswa
dikenakan sanksi, hukuman, dan tindakan sebagai berikut :
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan tertulis
3.
Pemberitahuan peringatan kepada
orang tua
4.
Panggilan orang tua
5.
Hukuman fisik yang terukur dan
mendidik
6.
Penugasan mendidik dan tidak
merugikan siswa
No comments:
Post a Comment