Cara Mudah Cetak dan Ajuan SKBK dan SKMT
di Simpatika
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) merupakan dua buah surat penting yang
harus disertakan dalam proses pemberkasan bagi rekan guru madrasah khususnya maupun
rekan guru pendidikan agama di sekolah umum. Dan setelah sekian lama ditunggu,
akhirnya fitur yang terkait dengan Cara Mengajukan SKMT dan Prosedur untuk
Memperoleh SKBK secara online di Simpatika telah dirilis. dahulu kita juga bisa
menintipnya fitur ini sebelum di luncurkan, mau intip silahkan di sini aja
Satu hal yang harus diperhatikan sebelum
Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), terlebih dahulu
pastikan bahwa prosedur-prosedur berikut ini telah terpenuhi :
Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu. Hanya PTK Guru naungan Kemenag yang dapat mengajukan SKMT dan SKBK. Sedangkan untuk Guru Agama di Kemendikbud, silahkan Anda perhatikan Prosedur dan alur yang harus dilalui yang telah kami sertakan pada bagian paling bawah.
Berikut ini merupakan panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) :
1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/#!/login
2.
Pilih layanan SIMPATIKA PTK
3. Pada
dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan &
Pengesahan SKMT Anda.
4.
Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada
madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
5. Akan
ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk
kembali.
6.
Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN
MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
7.
Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak.
Keterangan :
Kode Surat S29a merupakan Surat ajuan SKMT
PTK yang Mengajar di Satminkal Induk naungan Kemenag
kode Surat S29b merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemenag
kode Surat S29c merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemendikbud
kode Surat S29b merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemenag
kode Surat S29c merupakan Surat ajuan SKMT PTK yang Mengajar di Satminkal non-Induk naungan Kemendikbud
8.
Selanjutnya, serahkan surat tersebut dan mintalah pengesahan dari Kepala
Madrasah serta Pengawas Madrasah Anda sebagaimana dijelaskan secara singkat
dalam diagram alur di bawah ini :
Satu hal yang perlu digaris-bawahi sebelum
mengajukan S25a :
Pastikan Jadwal Kelas Mingguan sudah diisikan dengan lengkap benar. Untuk panduannya lihat disini
pastikan pula peserta kelas/siswa dan wali kelas sudah diisi semua.
Pastikan Jadwal Kelas Mingguan sudah diisikan dengan lengkap benar. Untuk panduannya lihat disini
pastikan pula peserta kelas/siswa dan wali kelas sudah diisi semua.
bagi guru yang mendapatkan Jabatan Tambahan, harap diisi sesuai petunjuk agar memperoleh Jamtambahan.
bagi guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai pembimbing dan pembina ko-kurikuler/extra kurikuler , agar memperoleh jam tambahan
Demikian panduan singkat tentang Cara
Mengajukan SKMT oleh Guru Madrasah dan Prosedur untuk Memperoleh SKBK.
sEMOGA BERMANFAAT
No comments:
Post a Comment