PERATURAN AKADEMIK
SEKOLAH ...........................
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
I.
KEHADIRAN SISWA
1. Hadir
setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 07.00 WIB
2. Harus
berada di dalam ruang belajar 15 menit sebelum pelajaran dimulai
3. Jika
meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata
pelajaran/guru kelas
5. Jika
meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
6. Pada saat
jam belajar tidak keluar kelas
7. Pada jam
istirahat tidak keluar lingkungan sekolah
II.
KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
1. Dinyatakan
terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2. Guru piket
dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
3. Guru
piket dapat memberikan hukuman nonfisik yang konstruktif, mendidik dan
mengarahkan untuk menunggu dilapangan
(depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
4. Lima
kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan - peringatan (yang
ditujukan kepada orang tua)
III.
KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
1. Sakit
dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik,
puskesmas, dll yang sejenis)
2. Ijin
dinyatakan dengan surat dari orang tua/wali siswa/i.
3. Tidak
menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
4. Dinyatakan
Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat
keterangan sakit.
5. Tiga kali
Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada
orang tua.
IV.
KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1.
Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
a.
Berpakaian Merah Putih pada hari Senin s.d Selasa
b. Berpakaian
Batik pada hari Rabu dan Kamis
c.
Berpakaian Muslim/muslimah pada hari Jum'at
d. Berpakaian Pramuka pada hari
Sabtu.
2.
Pakaian seragam yang dikenakan harus
a. Rapih,
pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam.
b. Mengenakan
pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah
raga praktek
3.
Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
a. Rok
sebatas di bawah lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat
pinggang hitam polos
b. Rok
sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
c. Celana
(tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang
hitam polos.
d. Tidak
mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
4.
Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki
putih
V. PENAMPILAN
DIRI SISWA/SISWI
1. Rambut
siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2. Rambut
siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni
3. Siswa
tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
4. Siswi
tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5. Siswi
tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
6. Anting
wanita tidak lebih dari satu pasang
7. Tidak
bertato dan tindikan
VI.
SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
1. Wajib
melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan
oleh sekolah/ guru
2. Hanya
boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada
hubungannya dengan pelajaran
3. Menggunakan
sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau
hilang
4. Tidak
"mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
5. Tidak
diizinkan membawa kendaraan bermotor
VII. UPACARA
BENDERA
1. Dilaksanakan
setiap hari Senin pagi, dan hari-hari besar nasional
2. Siswa/siswi
yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan
melaksanakan tugas dengan baik
3. Siswa/siswi
wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
4. Saat
mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan
topi
5. Siswa/siswi
yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan
yang sesuai
VIII. ETIKA
DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1.
Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang
Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan
sekolah
2. Wajib
menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, dan
Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SD Negeri Bekasi Jaya I.
3.
Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
4. Ikut
memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
5. Tidak
mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
6. Wajib
menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
7. Wajib
mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang
bersangkutan
IX.
LARANGAN
1.
Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
2.
Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3.
Dilarang membawa ponsel/HP
4.
Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api
kelingkungan sekolah
5.
Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin
guru piket
6.
Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
7.
Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
8. Dilarang
keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan.
9. Dilarang
keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan
porno aksi
10. Dilarang keras
melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
11. Dilarang keras
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian
nasional
X.
SANKSI - HUKUMAN – TINDAKAN
Siswa/siswi yang
melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi
hukuman-tindakan sebagai
berikut :
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan tertulis
3.
Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4.
Panggilan orang tua
5.
Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6.
Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7.
Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8.
Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai
aturan dan lain lain yang bersifat mendidik
9.
Penundaan belajar (skorsing)
10. Pengembalian kepada
orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
11. Hal tindakan yang
menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan
diserahkan kepada pihak yang berwajib
XI.
SANKSI KHUSUS
1. Siswa/siswi yang
menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan
dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali
kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada
saat kelulusan (untuk kelas VI)
2. Ketidakhadiran
siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak
memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang
melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester
tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan
remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester
Cipongkor, Juli 2015
Kepala ...........
.................
No comments:
Post a Comment